“Dana desa dicairkan langsung ke kas desa, kalau kegunaannya untuk pemberdayaan dan pembangunan desa,” tuturnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kota Prabumulih, A Fauzan Akmal SSTP MM kepada wartawan.
Tiga desa tersebut menurut Fauzan mendapatkan tambahan insentif desa karena dinilai kementerian keuangan memiliki kinerja yang baik dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
“Dari 12 desa hanya 3 desa di kota Prabumulih yang mendapatkan bantuan insentif kinerja desa itu,” katanya.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan penilaian desa mendapatkan insentif kinerja dinilai secara langsung oleh kementerian keuangan dan dana langsung ditransfer dari pusat.
“Ada beberapa kriteria desa mendapatkan dana insentif kinerja ini, karena ada kriteria khusus, jadi penilaian juga dilakukan pusat,” katanya.
Diketahui beberapa kriteria penerima insentif kinerja desa tersebut diantaranya tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
Untuk kriteria meliputi kinerja pemerintah desa yang terdiri atas kinerja keuangan dan pembangunan desa, dan tata kelola keuangan dan akuntablititas keuangan desa serta penghargaan desa dari kementerian negara atau lembaga.(***)
