Sempat Buron ke Wonosobo, Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Asal Prabumulih Diringkus Polisi

Prabumulih13 Dilihat

Prabumulih, transnewss.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Korps Bhayangkara berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni:

Baca Juga :  Ringankan Beban Korban Kebakaran di RKT, Kapolres Prabumulih Turun Langsung Salurkan Bansos

LP/B/41/II/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tanggal 8 Februari 2026.

LP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tanggal 6 Januari 2026.

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Tersangka berinisial NR (34), warga Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, diduga melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sejumlah perusahaan kepada para korban. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya atau “mahar” agar korban dapat diterima bekerja.