Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan tersangka akhirnya terlacak di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA ANDHIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K. bersama tim langsung bergerak melakukan pengejaran. Pada Rabu, 24 Juni 2026, tersangka NR berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani penahanan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Tegas Kepolisian
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya modus penipuan berkedok penerimaan kerja.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat kelulusan atau penerimaan. Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan segera laporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa,” tegas AKP Jhon Kenedi.
