Aksi lancung tersangka memakan korban dengan kerugian yang tidak sedikit:
Laporan Pertama: Korban bernama LEGIMAN mengalami kerugian sebesar Rp46.500.000 setelah menyerahkan uang secara bertahap dengan janji akan diterima bekerja di PT Sumi Gita Jaya.
Laporan Kedua: Korban lainnya mengalami kerugian sebesar Rp60.000.000 setelah dijanjikan bekerja sebagai welder di PT Arjuna.
Hingga batas waktu yang dijanjikan, para korban tidak pernah memperoleh pekerjaan tersebut. Penyidik Satreskrim pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat berupa kwitansi penitipan uang, kwitansi pengembalian dana, surat perjanjian, serta bukti transfer ke rekening milik tersangka.
Kronologi Penangkapan di Jawa Tengah
Sebelum melakukan penangkapan, penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka. Namun, NR tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Mei 2026, penyidik menetapkan NR sebagai tersangka dan melakukan upaya pencarian.
