Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, RR telah mengakui seluruh perbuatannya.
Sebagai pemenuhan unsur pidana, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 helai daster warna ungu milik korban.
1 helai celana dalam warna cream.
1 helai pakaian dalam (BH) anak warna pink.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka kini resmi ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kasi Humas.
Menutup keterangannya, Polres OKU mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(ml)
