Sempat Buron, Oknum Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Polres OKU

Berita, Kriminal, OKU97 Dilihat

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, RR telah mengakui seluruh perbuatannya.

Sebagai pemenuhan unsur pidana, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 helai daster warna ungu milik korban.

1 helai celana dalam warna cream.

Baca Juga :  Kapolres OKU Ikuti Kunjungan Kerja Kapolri yang Gelar Apel Ojol dan Buruh di Sumsel

1 helai pakaian dalam (BH) anak warna pink.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka kini resmi ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kasi Humas.

Baca Juga :  Jaga Kenyamanan Warga di Car Free Day, Satlantas Polres OKU Siagakan Personel di Titik Strategis

Menutup keterangannya, Polres OKU mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(ml)