Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Asal Talang Jawa Diamankan Sat Narkoba Polres OKU Dengan BB 1.07 gram 

Uncategorized123 Dilihat

” Adapun maksud dan tujuan terlapor menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut untuk di jualkan kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.”ungkap Iptu Ibnu Holdon.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk Vivo Y67 berwarna Rose Gold dengan no imei 1 : 357672100045611 no imei 2 : 357672100045629,Uang tunai berjumlah Rp. 531.000,- dan 1 ball plastik klip bening kosong,1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan (sekop), 1 helai kertas timah rokok warna silver, 1 bungkus kartu perdana Telkomsel, 1 helai celana pendek tanpa merk warna coklat.

Atas temuan barang bukti tersebut pelaku terancam pasal, Pertama pasal 114 ayat ( 1 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *