Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu unit handphone Vivo Y400 warna ungu beserta kotaknya dengan IMEI 1: 860822077642870 dan IMEI 2: 860822077642862.
Satu buah baju kaos yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketentuan Pasal 479 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. THOMAS SISWO PURNOMO, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
“Kami terus melakukan penyelidikan secara maksimal terhadap setiap laporan masyarakat. Begitu identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui, personel langsung bergerak untuk mengamankan yang bersangkutan,” ujar IPTU. THOMAS SISWO PURNOMO, SH.
