Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar Bank Jateng, Polisi Ringkus Pelaku di Gunungkidul

Berita, Jawa Tengah271 Dilihat

 

 

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan belum menetapkan tersangka lain. AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.(zulia)

 

sumber : humas polres jepara

Baca Juga :  Hendak Amankan Perlintasan Rel, Petugas Linmas di Prabumulih Meninggal Dunia Terserempet Kereta