Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan belum menetapkan tersangka lain. AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.(zulia)
sumber : humas polres jepara
