“Benar, personel berhasil meringkus DPO kasus curat buah sawit di kediamannya di Kelurahan Pasar Muara Beliti. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek, Kamis (24/9/2026).
Ditangkap Setelah Polisi Dapat Informasi Warga
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AM sedang berada di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi bergerak melakukan penangkapan.
AM kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 55 janjang TBS kelapa sawit dengan berat sekitar 440 kilogram, satu lembar kaos hitam bertuliskan LOIS, satu tas sandang warna ungu bercampur merah merek Polo Water, satu topi warna cokelat, serta dua buah keranjang berbahan rotan.
Diduga Curi Sawit Bersama Rekan
