Kasus tersebut bermula pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, AM diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT AKL bersama seorang rekannya berinisial TA.
Dalam aksinya, kedua pelaku diduga memanen sebanyak 55 janjang TBS kelapa sawit menggunakan alat berupa dodos.
Rekan tersangka, TA, saat ini diketahui telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Akibat kejadian tersebut, PT AKL selaku korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.395.000.
“Untuk barang bukti yang diamankan, di antaranya 55 janjang TBS sawit dengan berat kurang lebih 440 kilogram, satu kaos hitam bertuliskan LOIS, satu tas sandang warna ungu bercampur merah merek Polo Water, satu topi warna cokelat, dan dua keranjang yang terbuat dari rotan,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka AM telah diamankan di Polsek Muara Beliti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
