Selanjutnya untuk wisata yang sepi di pantai Pungkruk kendala utamanya adalah penataannya, karena destinasi yang belum maksimal dan masih ada sedikit gesekan serta protes yang dilontarkan dari masyarakat perihal untuk penarikan retribusi di pantai Pungkruk tersebut, ujarnya.
*Tahun 2025 Pendapatan Meningkat Dibandingkan 2024 Dibawah*
Sementara untuk pendapatan dari hasil retribusi penarikan melalui karcis yang dikelola oleh Disparbud pada libur lebaran atau Syawalan di tahun 2025, bisa mendapatkan Rp. 988.000.000,- (Sembilan ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Sedangkan perolehan atau pendapatan di syawalan pada tahun 2024 lalu hanya mencapai Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan ini maka pada tahun 2025 tahun ini kita sudah melampaui pendapatan yang sebagaimana kita targetkan dari Rp.
500 juta mencapai Rp. 988 juta, pungkasnya.
(sus)
