Terduga Pelaku Pencurian Laptop di Muara Dua Diringkus Polisi, Berkat Aksi Cepat Tim URC

Berita, Prabumulih12 Dilihat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui kesempatan ini, Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan memperkuat sinergi dengan kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat kepolisian, dapat segera menghubungi Call Center Polri 110.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Nyata, Kapolres Musi Rawas Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas Sambil Bagikan Masker

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo