Sebelumnya, ada 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang terlibat. Menkomdigi Meutya Hafid telah menonaktifkan 11 pegawai yang terkait judi online. Mereka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Penonaktifan tersebut menjadi langkah awal dari komitmen Komdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” tutur Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (4/11).
Polisi mengungkap pegawai Komdigi tersebut mengatur blokir situs judi online. Mereka diduga menerima uang dari bandar judi online agar situsnya tetap bisa dibuka. (***)
