Harus Kembali ke Indonesia, ASN,TNI,POLRI Yang Dapat LPDP Kata Mendikti

Nasional149 Dilihat

Jakarta, transnewss.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut tak masalah jika penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tak kembali ke Indonesia. Namun, ia menegaskan, mahasiswa yang bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai negaralah yang harus pulang. “Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan ke luar untuk kembali lagi atau tugas belajar, ya itu harus pulang,” kata Satryo usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Saat ini beasiswa LPDP bagi pelamar dari instansi pemerintah berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri saja. Beasiswa ini termasuk dalam beasiswa LPDP Targeted untuk jenjang S2 dan S3.

Awardee LPDP dari ASN, TNI, Polri harus pulang ke Indonesia Ia mengingatkan kepada para ASN, TNI, Polri atau penerima beasiswa LPDP yang ditugaskan belajar oleh instansi harus kembali pulang ke Indonesia untuk mengabdi dan memberikan ilmunya untuk kemajuan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *