Modus dan Barang Bukti yang Diamankan
Berdasarkan pemeriksaan, modus yang digunakan pelaku terbilang sengaja. Sejak Februari 2026, pelaku telah menebas dan menebang kayu di lahan tersebut. Kemudian pada Senin, 1 Juni 2026, pelaku mulai melakukan pembakaran awal.
Tak berhenti di sana, pada keesokan harinya (Selasa, 02/06/2026), pelaku kembali ke lokasi untuk membakar sisa-sisa ranting dan pohon tumbang yang sudah dikumpulkan. NA memicu api menggunakan korek gas berwarna biru dan gulungan plastik bekas polibek hitam sebagai pemantik agar tumpukan daun serta kayu kering cepat berkobar.
Saat melakukan aksi berbahaya itulah petugas langsung menyergap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
3 potong kayu sisa pembakaran
1 buah korek api gas warna biru
13 gulung plastik polibek hitam
Sebilah parang sepanjang setengah meter
Pernyataan Resmi Kapolres Mura
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku kasus tindak pidana pembakaran lahan tersebut.
