Terpantau Satelit LAPAN, Pembakar Lahan 2 Hektar di Musi Rawas Tertangkap Basah

Berita, Musi rawas7 Dilihat

“Pengungkapan kasus ini murni berkat kesigapan personel di lapangan dalam merespons cepat pantauan titik hotspot dari aplikasi LAPAN yang terintegrasi. Begitu ada sinyal merah titik api, tim langsung meluncur dan menangkap tangan pelaku saat sedang beraktivitas membakar ranting dan tumpukan kayu kering demi membuka lahan kebun pribadinya,” jelas AKBP Agung Adhitya Prananta.

Baca Juga :  Raguklampitan Gelar Sedekah Bumi 2026, Bapak Maskan: Lestarikan Budaya Leluhur demi Kerukunan Warga

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Polres Jepara Gelar Panen Raya Jagung dan Sukseskan Program Strategis Polri

“Kami menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap,” tegas Kapolres.

Maklumat Tegas Kapolres Musi Rawas

Menyikapi situasi musim yang rentan dan demi menjaga ruang udara yang sehat serta mencegah bencana kabut asap, Kapolres Musi Rawas mengeluarkan maklumat penting bagi masyarakat: