Terpantau Satelit LAPAN, Pembakar Lahan 2 Hektar di Musi Rawas Tertangkap Basah

Berita, Musi rawas237 Dilihat

“Pengungkapan kasus ini murni berkat kesigapan personel di lapangan dalam merespons cepat pantauan titik hotspot dari aplikasi LAPAN yang terintegrasi. Begitu ada sinyal merah titik api, tim langsung meluncur dan menangkap tangan pelaku saat sedang beraktivitas membakar ranting dan tumpukan kayu kering demi membuka lahan kebun pribadinya,” jelas AKBP Agung Adhitya Prananta.

Baca Juga :  Polres Prabumulih Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Bedeng Arimbi Jaya, 19 Paket Siap Edar Disita

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Rutan Jepara Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Binaan Terpenuhi Lewat Pembagian Peralatan Mandi

“Kami menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap,” tegas Kapolres.

Maklumat Tegas Kapolres Musi Rawas

Menyikapi situasi musim yang rentan dan demi menjaga ruang udara yang sehat serta mencegah bencana kabut asap, Kapolres Musi Rawas mengeluarkan maklumat penting bagi masyarakat: