Terpantau Satelit LAPAN, Pembakar Lahan 2 Hektar di Musi Rawas Tertangkap Basah

Berita, Musi rawas237 Dilihat

Dilarang Membakar Lahan: Diimbau kepada seluruh pemilik lahan, korporasi, petani, maupun masyarakat umum untuk tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar, sekecil apa pun volumenya.

Sanksi Hukum Berat Menanti: Membakar hutan dan lahan adalah kejahatan serius. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas, Polres Prabumulih Kawal Rapat Paripurna DPRD dan Simak Pidato Kenegaraan Presiden

Gunakan Metode Ramah Lingkungan: Masyarakat diminta memanfaatkan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), seperti mencacah sisa tumbuhan menjadi pupuk kompos atau menggunakan alat berat yang sah.

Aktif Melapor: Segera laporkan kepada Polsek terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui saluran Bantuan Polisi (Banpol) jika melihat adanya kepulan asap mencurigakan atau aktivitas oknum masyarakat yang sengaja memicu kebakaran lahan.

Baca Juga :  Curi Kabel Tol Indralaya–Prabumulih Senilai Rp35 Juta, Pria Asal Muara Enim Ditangkap Polisi

“Bersama kita jaga Musi Rawas bebas asap,” pungkasnya.

Sumber : rill humas

Laporan : yan