Dilarang Membakar Lahan: Diimbau kepada seluruh pemilik lahan, korporasi, petani, maupun masyarakat umum untuk tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar, sekecil apa pun volumenya.
Sanksi Hukum Berat Menanti: Membakar hutan dan lahan adalah kejahatan serius. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Gunakan Metode Ramah Lingkungan: Masyarakat diminta memanfaatkan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), seperti mencacah sisa tumbuhan menjadi pupuk kompos atau menggunakan alat berat yang sah.
Aktif Melapor: Segera laporkan kepada Polsek terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui saluran Bantuan Polisi (Banpol) jika melihat adanya kepulan asap mencurigakan atau aktivitas oknum masyarakat yang sengaja memicu kebakaran lahan.
“Bersama kita jaga Musi Rawas bebas asap,” pungkasnya.
Sumber : rill humas
Laporan : yan
