Terpantau Satelit LAPAN, Pembakar Lahan 2 Hektar di Musi Rawas Tertangkap Basah

Berita, Musi rawas9 Dilihat

Dilarang Membakar Lahan: Diimbau kepada seluruh pemilik lahan, korporasi, petani, maupun masyarakat umum untuk tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar, sekecil apa pun volumenya.

Sanksi Hukum Berat Menanti: Membakar hutan dan lahan adalah kejahatan serius. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Karnaval Budaya Desa Tegalsambi Bertema Ngawiji Ing Ageni Digelar Meriah di Bawah Kepemimpinan Agus Santoso, S.E

Gunakan Metode Ramah Lingkungan: Masyarakat diminta memanfaatkan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), seperti mencacah sisa tumbuhan menjadi pupuk kompos atau menggunakan alat berat yang sah.

Aktif Melapor: Segera laporkan kepada Polsek terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui saluran Bantuan Polisi (Banpol) jika melihat adanya kepulan asap mencurigakan atau aktivitas oknum masyarakat yang sengaja memicu kebakaran lahan.

Baca Juga :  Respons Cepat Call Center 110, Polsek BTS Ulu Bantu Warga Alami Pecah Ban di Jembatan Temelat

“Bersama kita jaga Musi Rawas bebas asap,” pungkasnya.

Sumber : rill humas

Laporan : yan