Tertangkap Tangan Bawa Sabu 450 Gram Disertai 190 Butir Ekstasi, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Buruh Asal Palembang

Lubuk linggau196 Dilihat

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *