Setiap ASN diwajibkan untuk mematuhi kode etik yang mengharuskan mereka bersikap netral. Mereka tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan politik praktis atau kampanye calon. Penegakkan netralitas ini bertujuan untuk menjaga integritas jabatan publik dan kepercayaan masyarakat. Kewajiban ini seharusnya menjadi dasar bagi setiap ASN dalam bertindak dan berinteraksi dengan masyarakat,”tegas Hidayat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam mengawasi ASN agar tetap netral. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu berhak melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi ASN lainnya. Oleh karena itu, upaya pengawasan harus terus ditingkatkan untuk menegakkan kedisiplinan.
Untuk itu Kepala Desa juga memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga netralitas selama proses pilkada. Masyarakat perlu melihat Kepala Desa sebagai figur yang adil dan tidak berpihak. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas Kepala Desa selama pilkada sangat penting. Bawaslu dan instansi terkait harus terus memantau agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
