Dan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas harus diterapkan secara tegas dan konsisten. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas pilkada. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan. Dalam Penerapan sanksi yang adil akan mendorong ASN dan Kepala Desa untuk lebih berhati-hati dalam bertindak selama masa pemilihan.
Tim Hukum PasLon Gus Nung – Iqbal berkomitmen untuk memantau setiap pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan oleh ASN dan Kepala Desa. Kami akan melaporkan setiap temuan yang tidak sesuai prosedur ke pihak berwenang. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga demokrasi. Melalui koordinasi, kami berharap dapat lebih menciptakan lingkungan pilkada yang kondusif, bersih dan berintegritas.
(sus)
