Kasubsi Sospol Kejari OKU Abdullah Arby., menambahkan,” adapun masalah tentang kegiatan desa. Program Jaga Desa untuk Mewujudkan Pemahaman yang sama antara perangkat Pemerintah daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa dengan Aparat Penegak Hukum, dalam mengawal Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa, dan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam mewujudkan Pembangunan Desa-Desa,” pungkasnya.
Acara pengunjung yakni dengan Sesi Tanya Jawab dan di lanjutkan photo bersama.
Hadir serta mengikuti dalam acara Penyuluhan Hukum tentang Jaga Desa tersebut, Camat KPR, Jaka Atmajaya,S.STP,M.Ec.Dev., Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H.,M.H., diwakili Oleh Tim Bagian Intelijen Kejari OKU yang di pimpin Oleh Kasi Intelijen Kejari Hendri Dunan SH., Kepala Desa Se-Kecamatan KPR, perangkat Desa serta Anggota BPD serta undangan lainnya. (ml)
