“Saya mengharapkan kepada Kepala Desa serta staf dan perangkatnya untuk mendengarkan dan juga menyimak apa yang telah disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri OKU hal itu sangatlah penting bagi kita,” imbuhnya.
Sesuai dengan pasal 30 B Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Disebutkan bahwa “Dalam Bidang Intelijen Penegakan Hukum , Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Dana desa merupakan program pembangunan pemerintah sehingga hal ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya.” sampai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU,.Choirun Parapat, S.H.,M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan SH., saat menyampaikan Materi.
Jaga Desa Merupakan Program hasil Kerja sama antara Kejaksaan gung (Kejagung) dan Kementrian esa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam rangka mengawal penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Kerjasama antara Kejaksaan RI dan Kementrian PDTT di Bidang Pengawalan Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Desa Pada Tanggal 15 Maret 2018. Program Jaga Desa ini membantu Penyelenggara tidak lakukan hal – hal Jain (Penyimpangan). Karena Pencegahan lebih baik dari pada Penindakan, ” jelas Kasi Intel.
