Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Siraju segera bergerak menuju lokasi. “Sesampainya di lokasi, petugas mendapati beberapa anak muda yang sedang melakukan pesta miras,” imbuh Kasihumas.
Dalam penggeledahan di lokasi, Tim Siraju Polres Jepara menemukan barang bukti berupa dua botol miras jenis arak naga hitam. Sebagai bentuk pembinaan, para pemuda yang melanggar tersebut diberikan hukuman fisik berupa push up.
Setelah pendataan dan pembuatan surat pernyataan, para pemuda juga mendapatkan edukasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari mengonsumsi minuman keras, terutama di tempat umum. “Tidak jarang tindakan kriminalitas dan pelanggaran hukum dipicu oleh pengaruh miras di ruang publik,” kata AKP Dwi Prayitna.
Selain menindak pesta miras, Tim Patroli Siraju juga melaksanakan patroli antisipasi balap liar di beberapa titik rawan, seperti wilayah SPBU Kalitekuk Tahunan hingga jalan raya Rengging-Pecangaan. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah Jepara tetap kondusif.
