Dari hasil pemeriksaan awal, SO mengakui barang tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial EN — yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) — dengan harga Rp900.000 untuk dijual kembali. Hasil tes urine SO juga menunjukkan hasil positif.
Kasat Resnarkoba IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus menelusuri keberadaan EN guna memutus rantai peredaran narkoba.
Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Prabumulih mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
Sumber : Rill Humas
Laporan : Kenzo
