Modus operandi pelaku sangat kejam, mulai dari pembentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, penggunaan alat tertentu, hingga ancaman pembunuhan. Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma mendalam, rasa takut berlebihan, gangguan mental, dan bahkan beberapa kali harus mendapatkan perawatan medis.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban dan kami segera menindaklanjutinya hingga berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka,” tambahnya.
Kasus Pencabulan di Hotel
Selain kasus di Kudus, pihaknya juga mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang pada Mei lalu.
Pelaku berinisial JS (29 tahun), seorang pekerja swasta, diduga berkenalan dengan korban sehari sebelum kejadian. Pelaku mengaku sebagai psikolog yang mampu membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi korban. Memanfaatkan kepercayaan tersebut, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan tindak pencabulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar (screenshot) percakapan antara korban dan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
