Lebih lanjut, Kompol Edy menyampaikan, “Keempat pelaku yakni NS, W, B dan DE merupakan warga Kecamatan Pecangaan dan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/17/X/2024/SPKT/POLRESJEPARA/POLDAJAWATENGAH, tanggal 12 Oktober 2024,” ucapnya.
Ia menjelaskan, keempat pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa telah maraknya permainan judi jenis qiu-qiu di sebuah area perkebunan singkong di Kecamatan Pecangaan.
Setelah menerima laporan itu, Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara tentang kebenaran informasi yang dilaporkan itu.
Sampai di tempat yang dilaporkan, Tim gabungan menemukan langsung keempat pelaku sedang asik bermain judi jenis qiu-qiu.
Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu qiu-qiu, uang tunai sebesar Rp 760.000, serta 5 buah rantang kecil. Keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
