JEPARA,transnewss.com – Jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis qiu-qiu di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (12/10/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya praktik perjudian di wilayah mereka.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial NS (55), W (58), B (57) dan DE (57). Penangkapan ini dilakukan oleh petugas setelah melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, dimana para pelaku sedang asyik bermain qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas perjudian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan sejumlah pria yang sedang bermain qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo dan pejabat utama di Mapolres setempat, Senin (28/10/2024).
