Selanjutnya pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Pelaku saat itu berpura-pura akan mengantar korban ke lokasi pekerjaan dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku lalu memboncengkan korban hingga sampai di jalan sepi yang ada di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara. Kemudian pelaku mengajak korban turun dari motor.
“Pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim namun ditolak, korban tidak mau,” ucap Wakapolres.
Pelaku pun marah karena korban menolak ajakannya. Pelaku lalu memukul korban sebanyak tiga kali. Korban pun berteriak minta tolong.
“Pelaku panik dan membawa kabur motor korban, sementara korban ditinggal di lokasi kejadian,” katanya.
Setelah itu ada warga yang melihat korban. Korban dibawa ke lokasi yang aman, kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Sedangkan, untuk kejadian yang kedua, pelaku M juga mengajak berkenalan korban yang lainnya yakni A di media sosial. Lalu, keduanya bertemu pada Senin (19/2/2024) di wilayah Kecamatan Tahunan.
Pelaku M lalu sempat mengajak korban untuk jalan-jalan. Sampai di jalan sepi Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, M melancarkan aksinya.
