“Korban didorong hingga terjatuh dari motornya. Pelaku pun membawa kabur motor korban,” jelas Wakapolres.
Atas kejadian tersebut, korban H dan A mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Pelaku merampas dua motor milik masing-masing korban.
Kompol Edy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Sementara sepeda motor hasil kejahatannya itu masih disimpan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya.
Saat dimintai keterangan, M mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut. Hal itu dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya kenal di media sosial, terus lanjut (ngobrol) di WhatsApp. Terus janjian ketemu, jalan-jalan, lalu saya ambil motornya,” katanya.
Sedangkan M menyampaikan permohonan maaf karena telah melakukan perbuatan tersebut. “Baru sekali ini (merampas). Insyaallah besok berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
(sus)
