Lansia Dianiaya, Tersangka EH (30) Ditangkap Polsek Peninjauan OKU  

Berita, OKU220 Dilihat

OKU, transnewss.com  – Polsek Peninjauan melalui Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) telah mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa seorang lansia, dengan menahan tersangka berinisial EH (30 tahun). Kasus ini diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Tahun 2023 Pasal 466 ayat (2) KUHP.

 

 

Baca Juga :  Sematkan Pangkat Baru Dua Pegawai, Karutan Jepara: Ini Amanah untuk Terus Berkembang

Informasi ini disampaikan kepada media pada Jumat (10/01/2026) oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, yang merupakan pernyataan dari Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Peninjauan Akp Deddy Iskandar.

 

 

Kejadian berlangsung pada tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di ruas Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling ke Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. Korban adalah Jamaludin (64) warga Dusun II Desa Lubuk Kemiling, sedangkan pelapor Muhammad Rasid (51) tinggal di Dusun I desa yang sama. Tersangka EH juga tinggal di Dusun II Desa Lubuk Kemiling.

Baca Juga :  Cegah Tawuran dan Bullying, Polres Lubuk Linggau Terjunkan Satgas BEKAWAN ke Sekolah

 

 

Menurut keterangan Kapolsek, pelapor pernah berpapasan dengan saksi Riko yang sedang membawa korban saat mengendarai sepeda motor. Setelahnya, pelapor mendapatkan kabar bahwa korban telah dipukul oleh EH. Korban yang mengalami cedera kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dengan hasil visum et repertum dari Puskesmas Peninjauan sebagai barang bukti.