OKU, transnewss.com – Aksi penjarahan hasil kebun di wilayah hukum Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil diredam aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang meringkus seorang pria berinisial BL (27) saat tengah asyik mengangkut ratusan tandan buah sawit milik PT Minanga Ogan di area Afdeling Soge, Minggu (15/02/2026) petang.
Kapolsek Lubuk Batang, IPTU Jenizar, melalui Kanit Reskrim IPDA Angkut, mengonfirmasi penangkapan tersebut. BL yang merupakan warga Desa Kurup ini tertangkap tangan di Blok D5 dan D6 setelah pihak keamanan perusahaan melakukan pengintaian intensif akibat seringnya terjadi kehilangan hasil panen.
Kronologi Penangkapan dan Pengepungan
Aksi pencurian ini terendus sekitar pukul 17.30 WIB ketika saksi Wahid Juniawan (36) bersama tim keamanan internal melakukan patroli di titik rawan. Tak lama berselang, BL muncul bersama lima rekannya. Mereka berbagi peran mengumpulkan buah sawit hasil “ebrek” (panen ilegal) menggunakan alat tajam dan sepeda motor.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Lubuk Batang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengepungan. Sayangnya, dalam drama pengejaran di tengah rimbunnya kebun sawit, hanya BL yang berhasil diamankan. Lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
