Polda Sumsel Gagalkan  80 Ton Batubara Ilegal Menuju Cilegon, Dua Sopir Jadi Tersangka

Berita, Sumsel82 Dilihat

PALEMBANG, transnewss.com  — Upaya pengiriman batubara ilegal dalam skala besar kembali digagalkan oleh jajaran Polda Sumatera Selatan. Sebanyak 80 ton batubara yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim berhasil disita saat hendak dikirim menuju Cilegon, Banten.

Operasi senyap ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rabu (4/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :  Video Penganiayaan di Prabumulih Viral, Polisi Tunggu Keputusan Resmi Korban  

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi menghentikan dua unit truk tronton di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur. Dua pengemudi langsung diamankan karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah. Identitas kedua tersangka adalah:

.S., pengemudi Mitsubishi Fuso (BG 8767 OK), membawa muatan 40 ton.

T.A., pengemudi Hino (Z 9810 MK), membawa muatan 40 ton.

Baca Juga :  Tol Kapal Betung Siap Layani Arus Mudik 2026, Kapolda Sumsel Pastikan Kesiapan

Selain menahan para tersangka dan truk bermuatan total 80 ton batubara mentah, petugas juga menyita dokumen surat jalan, alat komunikasi, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.