Sewa Mobil Lalu Digadaikan, Wanita di Prabumulih Diringkus Tim Wester 838

Berita, Prabumulih84 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Tim Wester 838 Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DC (25) yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh korban, Ruli Mastamara (27), pada Minggu (6/3/2026). Korban melaporkan kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BG 1604 DY.

Baca Juga :  Pendekatan Psikologis: Layanan Konseling untuk Bina Kesehatan Mental Tahanan Anak di Rutan Jepara

“Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menyewa kendaraan milik korban pada Selasa (3/3) lalu. Namun, setelah mobil diserahkan, pelaku tidak mengembalikannya sesuai kesepakatan dan malah menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar IPTU Tomas saat diwawancarai pada Sabtu (7/3/2026).

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.