Dalam Satu Operasi, Polres Prabumulih Tangkap Dua Tersangka Peredaran Narkoba, Satu Berusaha Buang Barang Bukti

Berita, Prabumulih92 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dan mengamankan dua tersangka dalam satu rangkaian penindakan yang dilaksanakan pada Kamis sore, 26 Maret 2026. Operasi berlangsung di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di depan Indomaret Simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Pada saat pengamanan, petugas terlebih dahulu menahan gerak tersangka berinisial AK (25 tahun), warga lokal Prabumulih. Saat menyadari kedatangan aparat, AK berusaha membuang barang bukti yang berada di tangannya. Upaya tersebut tidak berhasil karena terlihat jelas oleh anggota tim maupun warga di sekitar lokasi, sehingga barang bukti dapat diamankan dengan utuh.

Baca Juga :  "Nyago Musi Rawas Aman Bae" – Polres Musi Rawas dan PCNU Padukan Aksi Sosial dengan Silaturahmi Ponpes

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kristal atau sabu dengan berat bruto 1,44 gram yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok, beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama interogasi awal, AK mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pemasok berinisial EM (41 tahun), seorang petani yang berdomisili di Kabupaten Muara Enim. Tim penyidik segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap EM pada hari yang sama.