PRABUMULIH, transnewss.com – Polres Prabumulih terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu, 29 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penggunaan narkotika di sekitar Jalan Prabujaya – Muara Sungai TPA.
Merespons informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan observasi lokasi. Sekitar pukul 16.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RG (18 tahun) yang sedang berada di area warung setempat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga, petugas menemukan 1 kotak rokok merek VIGOR yang disembunyikan di bagian depan celana pelaku. Di dalamnya tersimpan 6 paket klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 2,19 gram.
