Semarang, transnewss.com – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ribut Hari Wibowo, melarang keras seluruh personel yang bertugas dalam pengamanan dan pelayanan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 melakukan tindakan kekerasan. Ia juga melarang membawa senjata api maupun barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan saat bertugas di lokasi kegiatan. Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin apel kesiapan yang digelar di Lapangan Apel Markas Besar Polda Jawa Tengah, pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026.
Dalam arahan yang disampaikan, Kapolda menegaskan bahwa tugas pelayanan dan pengamanan atas penyampaian aspirasi warga harus dilaksanakan dengan cara yang manusiawi, sesuai standar keprofesionalan, serta disertai kemampuan mengendalikan diri dengan baik.
“Saya melarang keras terjadinya tindakan kekerasan di lapangan. Pastikan tidak ada anggota yang membawa senjata api maupun benda berbahaya dalam pelaksanaan tugas. Kehadiran kita bertujuan untuk melayani dan memastikan penyampaian aspirasi berjalan dalam suasana damai,” ujarnya.
