PRABUMULIH, transnewss.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial FA (25), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, kini telah berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Unit PPA pada 2 Juni 2026. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa saksi serta korban, petugas bergerak cepat meringkus tersangka.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Hubungan Asmara
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi bejat pelaku dimulai sejak tahun 2022. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur menjalin hubungan asmara dengan tersangka.
Selama berpacaran, tersangka diduga meminta foto dan video pribadi korban, serta melakukan persetubuhan di beberapa lokasi berbeda. Malapetaka berlanjut setelah hubungan keduanya kandas. Tersangka FA justru memanfaatkan dokumentasi pribadi tersebut untuk mengancam korban.
