Gasak Atap Kanopi Rumah Warga, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi Beserta Barang Bukti

PRABUMULIH, transnewss.com  – Jajaran Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Muginem (63), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban melaporkan hilangnya atap kanopi berbahan alkan berukuran 8 meter x 3 meter yang terpasang di rumah miliknya di Jalan Tebat Gang Murni RT 02 RW 03, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Baca Juga :  Rutan Jepara Adakan Tasyakuran Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Penuh Rasa Syukur dan Kebersamaan

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban menerima informasi dari warga bahwa atap kanopi rumah miliknya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, korban mendapati bahwa atap alkan tersebut benar telah dicuri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.