Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur AIPDA Devi Handra, S.H. bersama Team Opsnal URC Singo Timur untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (34). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban, kemudian memotong atap alkan yang masih terpasang menggunakan gunting sebelum memasukkannya ke dalam karung dan membawa hasil curian tersebut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
