Bahasa Hak WBP, Rutan Jepara Gelar Sidang TPP Usulkan PB dan Remisi Kemerdekaan untuk 25 Orang

Berita, Jawa Tengah13 Dilihat

Jepara, transnewss.com  – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan Sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya Pembebasan Bersyarat (PB) dan Remisi Kemerdekaan, Rabu, 12 Agustus 2026.

Sidang TPP tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah secara virtual serta perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati. Kehadiran para pihak menjadi bagian dari proses koordinasi dan pengkajian dalam memastikan setiap usulan hak Warga Binaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Bahas LPJ APBD 2025, DPRD Prabumulih Gelar Paripurna Uji Akuntabilitas Anggaran

Sebanyak 25 orang Warga Binaan menjadi fokus pembahasan dalam Sidang TPP kali ini. Dari jumlah tersebut:

17 Warga Binaan diusulkan untuk memperoleh program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

8 Warga Binaan diusulkan untuk memperoleh Remisi Kemerdekaan susulan.

Dalam pelaksanaannya, Sidang TPP membahas kelayakan masing-masing Warga Binaan berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, perilaku selama menjalani masa pidana, serta kelengkapan dokumen pendukung. Masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan turut menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses pengusulan program integrasi.