PRABUMULIH, transnewss.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, personel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RP (35) dan SH (26).
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di kawasan Perum Griya Pangkul Sejahtera, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Korban, Andi Marison (47), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2023. Berdasarkan laporan, pelaku diduga masuk ke pekarangan rumah dengan cara merusak gembok pagar, kemudian mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di teras rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp58 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
