PRABUMULIH, transnewss.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JS.
Kasus hukum ini resmi bergulir menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/348/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 25 September 2026. Aksi dugaan kejahatan tersebut terdeteksi terjadi pada hari Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor PT Trimindo Jaya Mandiri yang berlokasi di Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun penyidik, modus operandi bermula saat seorang karyawan berinisial ES tidak menyetorkan hasil penjualan kartu perdana dan voucher data kepada perusahaan. Alih-alih diserahkan ke kas perusahaan, dana tersebut justru diserahkan kepada tersangka JS yang diduga memakainya untuk membiayai keperluan sehari-hari.
