Baturaja, transnewss.com – Seorang ayah kandung di Kec. Peninjauan Kab. Oku tega melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga, sebagaimana di maksud dalam Pasal 46 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap anak kandung sendiri.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 07.22 wib, yang mana telah terjadi Kekerasan Seksual dalam rumah tangga, yang awalnya pelaku ES (41) Alamat Dusun IV RT/RW: 004/004 Kec. Peninjauan Kab. Oku yang merupakan ayah kandung korban hendak mengantar korban MA (18) ke sekolah.
Namun saat di perjalanan Tkp di Desa Penilikan Sp. 4 Kec. Peninjauan Kab. Oku pelaku berhenti, dan berpura pura mencari sesuatu di jalan setelah itu pelaku mengajak korban berbincang dan pelaku langsung mendorong korban kearah semak-semak seketika pelaku langsung menindih badan korban dan meremas-remas payudara korban dan saat itu korban berontak melihat pelaku seakan mengeluarkan senjata tajam dari pinggang, korban langsung berlari menjauhi pelaku sambil meminta pertolongan. Dari kejadian tersebut ibu korban melaporkan kajadian tersebut ke pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti secara hukum.
