Jepara, Jawa Tengah,transnewss.com – Masyarakat Jepara kembali dikejutkan dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, kini mendekam di balik jeruji besi setelah diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap 21 anak. Penangkapan pelaku ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Penyidik saat ini tengah fokus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dijadwalkan pada hari ini, Rabu (30/4/2025), oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Jepara. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat mengungkap secara utuh modus operandi pelaku.
“Hari ini, kami bersama tim dari Polres Jepara akan melaksanakan olah TKP untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai tindakan yang dilakukan pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kepada awak media.
