Polres Jepara Tangkap 7 Debt Collector Berkedok Preman yang Rampas Motor

Jepara,transnewss.com   –  Tujuh orang pelaku premanisme berkedok debt collector (DC) berhasil ditangkap oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Jepara. Penangkapan ini menyusul laporan masyarakat tentang penarikan paksa sepeda motor di Jalan Pemuda.

 

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, mengumumkan penangkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Jembatan Penghubung Dua Kelurahan

 

Para tersangka, berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM, dan BI, diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 KUHP.

 

“Modus operandi mereka adalah berpura-pura sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor dengan dalih tunggakan angsuran. Namun, setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” jelas AKBP Erick.

Baca Juga :  Polda Sumsel Gagalkan  80 Ton Batubara Ilegal Menuju Cilegon, Dua Sopir Jadi Tersangka

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *