Ancaman Pembunuhan, Motif Tetangga Cabuli Remaja 14 Tahun di Karimunjawa hingga Hamil 8 Bulan

JEPARA, transnewss.com  –  Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa. Ironisnya, pelaku merupakan tetangga korban sendiri berinisial IC (22).

 

Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil 8 bulan dan ternyata telah dicabuli pelaku sejak korban masih berusia 12 tahun (tahun 2022). Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya.

Baca Juga :  Sulap Galon Bekas Jadi "G-Ponik", Kolaborasi Peserta Magang dan Warga Binaan Rutan Jepara Manfaatkan Area Branggang

 

 

Kepala Polres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Jepara pada Kamis (6/11/2025).

 

“Untuk modus operandinya sendiri, tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu tersangka,” ujar AKBP Erick.

 

 

Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan

Kasus ini mulai diselidiki setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pencabulan yang menimpa korban di wilayah Karimunjawa. Satreskrim Polres Jepara, di bawah pimpinan Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela, segera bergerak cepat menelusuri identitas pelaku.