Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan keberadaan tersangka IC dan meringkusnya di wilayah Kecamatan Pakis Aji.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) kaos lengan pendek berwarna merah, 1 (satu) kaos dalam berwarna putih, 1 (satu) celana panjang berwarna putih, dan 1 (satu) celana dalam berwarna putih.
Latar Belakang Korban dan Pelaku
Terungkapnya kasus ini juga mengungkap latar belakang korban. Remaja tersebut hanya mengenyam pendidikan sampai bangku SD dan tidak melanjutkan ke jenjang SMP.
Korban tinggal bersama adik dan ayahnya di rumah berdinding bambu setelah ibunya meninggal dunia saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Ayah korban bekerja sebagai nelayan dan pekerja serabutan.
Pelaku IC (22) adalah tetangga dekat yang merupakan anak angkat dari saudara korban.
Berdasarkan pengakuan, perbuatan bejat ini sudah dilakukan berulang kali di bawah paksaan dan ancaman pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD pada tahun 2022.
