Ancaman Hukuman dan Komitmen Polisi
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Jepara menegaskan komitmen penuh Polres Jepara dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan bersama stakeholder terkait kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tutup AKBP Erick Budi Santoso.(zulia)
Sumber : humas polres jepara
