Ancaman Pembunuhan, Motif Tetangga Cabuli Remaja 14 Tahun di Karimunjawa hingga Hamil 8 Bulan

 

 

Ancaman Hukuman dan Komitmen Polisi

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Apel Pagi Rutan Jepara: Karutan Renza Maisetyo Soroti Pengamanan, Zero HP, dan Narkoba

 

 

Kapolres Jepara menegaskan komitmen penuh Polres Jepara dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan bersama stakeholder terkait kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tutup AKBP Erick Budi Santoso.(zulia)

Baca Juga :  Hadi Prayitno Sukses Kawal Desa Mambak Masuk 5 Besar dan Raih Juara 2 Lomba Desa Kabupaten Jepara 2026

 

Sumber : humas polres jepara