Penjual Sabu Dibekuk di Muara Megang, Barang Bukti 7,75 Gram

MUSI RAWAS, transnewss.com  – Tim Elang Musi Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang penjual sabu berinisial B alias Ron berhasil dibekuk di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.

 

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (2/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 7,75 gram (bruto).

Baca Juga :  Kapolsek Tahunan Jepara Hadiri Pembukaan Manasik Haji 1447 H/2026 M, Apresiasi Pelayanan Ramah Lansia dan Disabilitas

 

 

 

 

Strategi Penangkapan di Lokasi “Histori Kurang Baik”

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari perencanaan penyelidikan yang matang, terutama karena lokasi tersebut memiliki “histori tidak baik terkait upaya penangkapan” sebelumnya.

 

Baca Juga :  Wabub Suprayitno Buka Musrenbang, Siapkan RKPD Tahun 2027

 

 

“Berkat bantuan informasi dari masyarakat, kegiatan ini bisa terungkap. Saya perintahkan Kasatres Narkoba untuk langsung memimpin kegiatan. Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat, Pelaku B berhasil kita amankan dengan barang bukti 7,75 gram sabu tanpa adanya letusan senjata sekalipun,” jelas Kapolres.