OKU, transnewss.com – Kepolisian Sektor Lengkiti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor yang terjadi di Kebun Selapung PT. SBI Desa Bumi Kawa. Satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Detail Kejadian dan Kronologi Pencurian
Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Rabu, 04 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Kebun Selapung PT. SBI, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Korban, Harmin bin Supian (42), seorang karyawan swasta yang beralamat di Desa Mangku Negara Timur, Penukal, kehilangan sepeda motor merek APP KTM miliknya, Nopol BG 5601 FY.
Menurut keterangan korban, ia memarkirkan sepeda motornya di talang selapung Desa Bumi Kawa sebelum bekerja. Sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban bersama saksi Ardo bin Feri Jaya kembali ke lokasi parkir, mereka mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 2.800.000,-. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkiti untuk ditindaklanjuti.
